Kadang tempat shalat atau tempat sujud terlihat kotor sehingga membuat
kita mesti menyingkirkan debu yang ada saat kita shalat, atau
membersihkan ketika ada debu yang menempel di dahi di pertengahan
shalat. Islam mengajarkan agar kita tidak terlalu disibukkan dalam hal
semacam ini ketika kita shalat. Perhatikan bahasan sederhana berikut.
Mu’aiqib mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada seseorang yang mengusap debu ketika sujud,
إِنْ كُنْتَ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً
“Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Bukhari no. 1207 dan Muslim no. 546)
[Bukhari: 27-Beberapa Bab Mengenai Amalan dalam Shalat, 8-Bab Mengusap Debu dalam Shalat]
Dalam lafazh lain, dari Mu’aiqib, dia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan mengenai mengusap tempat sujud –yaitu debu-. Beliau bersabda,
إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً
“Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Muslim no. 546)
[Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 13-Bab Terlarang Mengusap Debu dalam Shalat]
Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri mengatakan, “Ini adalah larangan
mengusap debu di pertengahan shalat.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi
Shohihil Muslim, 1/349)
An Nawawi menjelaskan mengenai hikmah dilarangnya hal ini, “Janganlah
mengusap debu (di pertengahan shalat). Jika ingin mengusap debu, maka
lakukanlah sekali saja, tidak boleh lebih. Hukum hal ini adalah makruh
(makruh tanzih). Para ulama sepakat bahwa mengusap debu adalah suatu
hal yang terlarang karena perbuatan semacam ini akan menghilangkan
ketawadhu’an dan akan melalaikan manusia ketika shalat. Al Qodhi
mengatakan, “Para ulama (salaf) melarang mengusap debu dan semacamnya
yang melekat di dahi ketika shalat dan sebelum berpaling dari tempat
sujud.” (Syarh Muslim, 5/37)
Pelajaran Berharga
Pertama
Tidak sepatutnya seseorang melakukan
tindakan yang sia-sia dan banyak bergerak ketika shalat. Oleh karena itu
dilarang mengusap debu ketika shalat, sebagaimana disebutkan dalam
hadits di atas.
Kedua
Jika seseorang butuh bergerak, maka
dibolehkan namun cukup sekadarnya saja, yaitu cuma sekali lalu dan tidak
boleh lebih dari itu.
Ketiga
Hikmah dari larangan ini adalah disebutkan
dalam hadits lainnya bahwa keadaan seperti itu adalah sebab datangnya
rahmat. Namun alasan seperti ini berdasarkan hadits yang lemah (dho’if).
Keempat
Dianjurkan bagi orang yang ingin
melaksanakan shalat, hendaklah ia membersihkan tempat shalat dan tempat
sujudnya agar ia tidak lagi sibuk membersihkan atau mengusapnya di
pertengahan shalat.
Kelima
Mayoritas ulama (jumhur ulama) membawa larangan dalam hadits ini pada hukum makruh, bukan haram karena gerakan yang dilakukan tidaklah banyak.